kewajiban santri

KEWAJIBAN SANTRI

Setiap santri diwajibkan untuk:
1.      Selalu bersikap jujur, ramah serta saling menghargai
2.      Mengerjakan sholat fardlu secara berjamaah Mengikuti pengajian sesuai dengan jadwal serta belajar menurut waktu yang telah ditentukan
3.      Wajib memelihara gedung dan alat-alat inventaris pondok pesantren, serta menjaga dan memelihara barang milik Pondok Pesantren;
4.      Melaksanakan kebersihan secara bergiliran
5.      Selalu menjaga ketertiban, ketenangan, dan kebersihan serta keamanan di lingkungan Pondok Pesantren;
6.      Selalu menerapkan nilai-nilai ukhuwah islamiyah;
7.      Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan tuntunan syariah selama berada di pondok pesantren maupun di sekitar pondok pesantren;
8.      Mengenakan seragam pondok pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti pada waktu sholat, belajar atau menghadiri acara lain atas nama pondok pesantren
9.      Wajib meminta izin dari pengasuh atau kepala sekolah bila hendak keluar dari lingkungan Pondok Pesantren dan melaporkan diri kepada pengasuh atau kepala sekolah bila telah kembali ke Pondok Pesantren;
10.   Wajib melaporkan kepada pengasuh dan atau kepala sekolah jika mengetahui santri maupun santriwati lain melakukan pelanggaran
11.   Wajib melaporkan kepada pengasuh dan atau kepala sekolah jika mengetahui santri maupun santriwati lain menderita sakit
12.   Wajib menyisihkan uang belanja untuk ditabung kepada dewan guru yang telah ditunjuk oleh pondok pesantren
13.   Tidur malam paling lambat pukul 22.00 dan bangun pada pukul 04.00 WIB
14.   Mempergunakan waktu istirahat Siang Pukul 13.00 sampai dengan 14.30.00 WIB
15.   Orang tua wajib ikut mendukung serta melakukan pengawasan dan penegakan peraturan dan tata tertip pondok;


PASAL 3
HAK SANTRI

Setiap santri berhak untuk:
1.      Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren;
2.      Menempati Pondok Pesantren dan mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi santri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren.
3.      Mendapat perlakuan yang sama
4.      Bebas bertanya dan mengeluarkan pendapat pada saat proses belajar mengajar dengan tidak melupakan adab
5.      Mendapat pendidikan dan pengajaran yang sama sesuai dengan tingkatanya
6.      Mendapatkan asupan makanan dan minuman yang cukup
7.      Mendapatkan informasi dan hiburan melalui media yang telah disediakan
8.      Mendapatkan pertolongan pertama pada kecelakaan maupun menderita sakit



PASAL 4
LARANGAN-LARANGAN

Setiap santri dilarang:
1.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib Pondok Pesantren;
2.      Melakukan perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren;
3.      Keluar dari lingkungan Pondok Pesantren tanpa seizin pengasuh atau kepala sekolah;
4.      Membawa dan atau memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya
5.      Mempergunakan fasilitas Pondok Pesantren yang tidak diperuntukkan bagi santri tanpa seizin pengasuh atau kepala sekolah;
6.      Merokok di lingkungan dan atau diluar Pondok Pesantren;
7.      Mengkonsumsi obat-obat terlarang (psikotropika) di dalam dan atau diluar pondok pesantren
8.      Membawa handphone, radio, tape recorder
9.      Membawa majalah, novel komik atau sejenisnya yang tidak islami dan tidak mendidik
10.   Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
11.   Menerima tamu kecuali di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
12.   Mengadakan latihan olah raga diluar waktu yang telah ditentukan
13.   Berambut panjang (khusus putra) kuku panjang dan mengenakan cat kuku serta cat rambut
14.   Berbicara kotor atau tidak pantas
15.   Memakai perhiasan, anting kalung gelang kecuali santriwati
16.   Membuat onar dan kegaduhan


PASAL 5
PELANGGARAN DAN SANKSI

1.      Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
2.      Jenis-jenis sanksi sebagaimana yang dimaksud yaitu :
1.          sanksi ringan memiliki 3 (tiga) kategori yaitu:
1.          Diberi nasihat dan peringatan oleh dewan guru
2.          Diberikan teguran secara lisan dan atau tertulis
3.          Menghafal ayat-ayat pendek, membersihkan MCK, Halaman, dan Ruangan
2.          sanksi berat memiliki 3 (tiga) kategori yaitu:
1.          Diskors sementara untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
2.          Diserahkan kembali pendidikannya ke orang tuanya/ dicabut haknya sebagai santri
3.          Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok

3.      Jenis-jenis pelanggaran yang dimaksud pada yaitu :
1.          Pelanggaran berat, yaitu:
1.          melakukan perbuatan melanggar syariat yang termasuk dosa besar.
2.          mencemarkan nama baik Pondok Pesantren.
3.          melakukan pelanggaran ringan setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali dari pengasuh.
2.          Pelanggaran ringan, yaitu semua jenis pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat, baik tidak melaksanakan kewajiban maupun melanggar larangan dan tata tertip pondok pesantren.


PASAL 6
KETENTUAN TAMBAHAN
Segala bentuk Ketentuan peraturan dan tata tertip baru yang dikeluarkan oleh pengasuh pondok pesantren dan dewan guru.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertip akan diatur kemudian dengan seizin pengasuh pondok pesantren.

1.           Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan
2.           Ketentuan yang mengatur pelaksanaan tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pengasuh


Komentar

Postingan populer dari blog ini

wali paidi episode 4

wali paidi episode 3