kewajiban santri
KEWAJIBAN SANTRI
Setiap santri
diwajibkan untuk:
1. Selalu bersikap
jujur, ramah serta saling menghargai
2. Mengerjakan sholat
fardlu secara berjamaah Mengikuti pengajian sesuai dengan jadwal serta belajar
menurut waktu yang telah ditentukan
3. Wajib memelihara
gedung dan alat-alat inventaris pondok pesantren, serta menjaga dan
memelihara barang milik Pondok Pesantren;
4. Melaksanakan
kebersihan secara bergiliran
5. Selalu menjaga
ketertiban, ketenangan, dan kebersihan serta keamanan di lingkungan Pondok
Pesantren;
6. Selalu menerapkan
nilai-nilai ukhuwah islamiyah;
7. Berpakaian rapi,
sopan, dan sesuai dengan tuntunan syariah selama berada di pondok pesantren
maupun di sekitar pondok pesantren;
8. Mengenakan seragam
pondok pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti pada waktu sholat, belajar
atau menghadiri acara lain atas nama pondok pesantren
9. Wajib meminta izin
dari pengasuh atau kepala sekolah bila hendak keluar dari lingkungan Pondok
Pesantren dan melaporkan diri kepada pengasuh atau kepala sekolah bila telah
kembali ke Pondok Pesantren;
10. Wajib melaporkan
kepada pengasuh dan atau kepala sekolah jika mengetahui santri maupun
santriwati lain melakukan pelanggaran
11. Wajib melaporkan
kepada pengasuh dan atau kepala sekolah jika mengetahui santri maupun
santriwati lain menderita sakit
12. Wajib menyisihkan
uang belanja untuk ditabung kepada dewan guru yang telah ditunjuk oleh pondok
pesantren
13. Tidur malam paling
lambat pukul 22.00 dan bangun pada pukul 04.00 WIB
14. Mempergunakan waktu
istirahat Siang Pukul 13.00 sampai dengan 14.30.00 WIB
15. Orang tua wajib ikut
mendukung serta melakukan pengawasan dan penegakan peraturan dan tata tertip
pondok;
PASAL 3
HAK SANTRI
Setiap santri berhak
untuk:
1. Mendapatkan
pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren;
2. Menempati Pondok
Pesantren dan mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi santri sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren.
3. Mendapat perlakuan
yang sama
4. Bebas bertanya dan
mengeluarkan pendapat pada saat proses belajar mengajar dengan tidak melupakan
adab
5. Mendapat pendidikan
dan pengajaran yang sama sesuai dengan tingkatanya
6. Mendapatkan asupan
makanan dan minuman yang cukup
7. Mendapatkan informasi
dan hiburan melalui media yang telah disediakan
8. Mendapatkan
pertolongan pertama pada kecelakaan maupun menderita sakit
PASAL 4
LARANGAN-LARANGAN
Setiap santri
dilarang:
1. Melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan syariat Islam, peraturan yang berlaku dan Tata Tertib
Pondok Pesantren;
2. Melakukan perbuatan
yang merugikan dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren;
3. Keluar dari
lingkungan Pondok Pesantren tanpa seizin pengasuh atau kepala sekolah;
4. Membawa dan atau
memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya
5. Mempergunakan
fasilitas Pondok Pesantren yang tidak diperuntukkan bagi santri tanpa seizin
pengasuh atau kepala sekolah;
6. Merokok di lingkungan
dan atau diluar Pondok Pesantren;
7. Mengkonsumsi
obat-obat terlarang (psikotropika) di dalam dan atau diluar pondok pesantren
8. Membawa handphone,
radio, tape recorder
9. Membawa majalah,
novel komik atau sejenisnya yang tidak islami dan tidak mendidik
10. Membawa senjata tajam
atau benda-benda lain yang membahayakan
11. Menerima tamu kecuali
di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
12. Mengadakan latihan
olah raga diluar waktu yang telah ditentukan
13. Berambut panjang
(khusus putra) kuku panjang dan mengenakan cat kuku serta cat rambut
14. Berbicara kotor atau
tidak pantas
15. Memakai perhiasan,
anting kalung gelang kecuali santriwati
16. Membuat onar dan
kegaduhan
PASAL 5
PELANGGARAN DAN
SANKSI
1. Pelanggaran terhadap
tata tertib ini akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
2. Jenis-jenis sanksi
sebagaimana yang dimaksud yaitu :
1.
sanksi ringan
memiliki 3 (tiga) kategori yaitu:
1.
Diberi nasihat dan
peringatan oleh dewan guru
2.
Diberikan teguran
secara lisan dan atau tertulis
3.
Menghafal ayat-ayat
pendek, membersihkan MCK, Halaman, dan Ruangan
2.
sanksi berat memiliki
3 (tiga) kategori yaitu:
1.
Diskors sementara
untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
2.
Diserahkan kembali pendidikannya
ke orang tuanya/ dicabut haknya sebagai santri
3.
Diberhentikan secara
tidak hormat/diusir dari pondok
3. Jenis-jenis
pelanggaran yang dimaksud pada yaitu :
1.
Pelanggaran berat,
yaitu:
1.
melakukan perbuatan
melanggar syariat yang termasuk dosa besar.
2.
mencemarkan nama baik
Pondok Pesantren.
3.
melakukan pelanggaran
ringan setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali dari pengasuh.
2.
Pelanggaran ringan,
yaitu semua jenis pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori pelanggaran
berat, baik tidak melaksanakan kewajiban maupun melanggar larangan dan tata
tertip pondok pesantren.
PASAL 6
KETENTUAN TAMBAHAN
Segala bentuk
Ketentuan peraturan dan tata tertip baru yang dikeluarkan oleh pengasuh pondok
pesantren dan dewan guru.
Hal-hal yang belum diatur
dalam peraturan dan tata tertip akan diatur kemudian dengan seizin pengasuh
pondok pesantren.
1.
Tata tertib ini
berlaku sejak ditetapkan
2.
Ketentuan yang
mengatur pelaksanaan tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pengasuh
Komentar
Posting Komentar